Tanah Kavling - Dalam proses jual beli Tanah
kavling, tentu saja terdapat berbagai proses yang harus dilalui agar dapat
melakukan transaksi dengan baik dan aman. Dalam hal ini, pembuatan akta tanah
sangat penting sebab akta ini ialah bukti sah atas kepemilikan tanah itu
sendiri. Maka dari itu, proses pembuatan akta tanah harus dilakukan secara
hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya sengketa atau kecurangan di
masa depan. Lantas, Kalau terjadi jual beli tanah siapa yang berhak membuat
akta tanah ?
Pihak yang berhak
membuat akta tanah
Dalam proses jual
beli tanah, terdapat surat yang disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB) Tanah.
Akta ini adalah dokumen resmi yang kedudukannya sah di mata hukum. Dalam
pembuatannya, pihak yang berhak membuat dan merilis Akta Jual Beli hanyalah
pihak dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena memiliki kewenangan dan
terdaftar. Proses penandatanganan AJB sendiri juga dilakukan dihadapan PPAT
dengan minimal 2 orang saksi yang berasal dari petugas kantor PPAT ataupun
pejabat desa setempat. Pembuatan akta tanah ini dilakukan oleh notaris yang
memiliki kewenangan dari PPAT untuk membuat akta tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Dengan begitu,
pembuatan akta tanah ini akan memastikan bahwa proses jual beli tanah dilakukan
secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pihak pembeli
dan penjual juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan proses jual beli tanah sudah lengkap dan sah. PPAT nantinya
akan melakukan proses verifikasi terhadap kepemilikan tanah yang akan dijual,
dengan mengecek sertifikat tanah serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan
dengan hak atas tanah tersebut. Setelah verifikasi itu selesai dilakukan, pihak
PPAT akan membuat akta jual beli yang di dalamnya berisi perincian tentang
objek tanah, harga jual, serta identitas penjual dan pembeli, bersama dengan
syarat dan ketentuan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Proses pembuatan akta
tanah
Terdapat beberapa
proses yang harus di laksanakan untuk dapat membuat akta tanah (Akta Jual
Beli), yaitu:
- Menyiapkan
sertifikat tanah dan status tanah yang akan dijual
Pembeli harus
menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah
HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak
Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau
developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah
kavling yang berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan
dapat pula dibeli secara kredit.
- Memastikan pemilik
dan sertifikat yang sah
Pembeli juga harus
memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah sertifikat pecahan, bukan yang
utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap salinan sertifikat tanah. Lalu
pastikan lokasi dan serial number masing-masing sertifikat tidak sama. Jika
cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah sertifikat master.
- Menentukan harga
tanah
Menentukan harga
tanah dapat dilakukan dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah
tersebut atau dengan menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih
seperti sekarang, BPN telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah
di seluruh Indonesia (https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang
cukup mudah.
- Membuat perjanjian
jual beli
Setelah harga
disepakati, Anda harus membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian
jual beli tersebut harus mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah,
ukuran tanah, dan seluruh syarat yang sudah disebutkan tadi.
- Membuat akta jual
beli
Jika sudah membayar
atau men-DP tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan
bahwa itu sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual
telah menyerahkan hak milik atas tanah
tersebut kepada pembeli.
- Pembayaran
pelunasan
Setelah akta jual
beli dibuat, jika tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai
dengan kesepakatan yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka
pembeli akan menerima hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima
pembayaran secara penuh.
- Mengurus peralihan
sertifikat tanah
Setelah proses jual
beli selesai, maka sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk
melakukan peralihan sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Itulah tadi beberapa
informasi mengenai pihak yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pembuatan
akta tanah serta proses pembuatan akta itu sendiri.
No comments:
Post a Comment