Tanah Kavling Murah Lampung

Tanah Kavling Bandar Lampung

Post Page Advertisement [Top]

1 hektar tanah bisa jadi berapa rumah ?

 Tanah Kavling - Secara teknis, jumlah luas lahan 1 hektare (ha) adalah 10.000 m2 Yang berarti 1 hektar merupakan area yang cukup luas untuk bisa ditempati oleh beberapa rumah sekaligus. Dengan begini, luas tanah yang dapat diisi oleh rumah adalah kira-kira sekitar 10.000 m2 yang tentunya dapat diisi rumah dengan berbagai bentuk dan luas, namun masih tetap harus memikirkan berbagai faktor yang dapat menentukan apakah sebuah rumah bisa dibangun di lahan tersebut atau tidak. Maka dari itu, dalam 1 hektar tanah bisa menjadi berapa rumah?




Pertama-tama, jumlah rumah yang dapat dibangun di atas 1 hektar tanah sangat tergantung pada berbagai faktor, contohnya seperti ketetapan lahan, ketentuan tata ruang setempat, ketentuan zonasi, serta peraturan pemerintah setempat. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk memberikan jawaban pasti mengenai jumlah rumah yang dapat dibangun di atas 1 hektar tanah. Tetapi bila dilihat dari gambaran umum, jika lahan tersebut diperuntukkan untuk bangunan perumahan dengan peraturan setempat yang mengizinkan untuk membangun rumah tapak dengan luas tanah setidaknya berjumlah 100 m² per unit, maka potensi untuk membangun sekitar 100 unit rumah pada lahan seluas 1 hektar. Tapi masih perlu diperhatikan bahwa ini hanya salah satu dari gambaran kasar dan masih dapat berubah tergantung dari peraturan setempat dan faktor-faktor lainnya. Namun, penggunaan lahan yang dapat diisi rumah tersebut masih tetap bergantung pada peraturan tata ruang dan zonasi setempat. Contohnya, bila lahan itu terlalu terjal, maka akan cukup berbahaya untuk ditempati serta dijadikan bangunan hunian yang akan ditempati manusia. Di beberapa daerah, penggunaan lahan juga mungkin akan dibatasi serta diatur oleh peraturan pemerintah setempat, seperti pembagian atau pemecahan areal lahan pertanian atau hutan. Maka bebelum memutuskan untuk menggunakan dan membangun sesuatu di lahan tersebut, pastikan untuk memperoleh informasi yang jelas tentang kondisi geografi tanah, peraturan tata ruang, serta pembagian atau pemecahan areal lahan (zonasi) setempat agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, dari sisi pemerintahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan jika sektor perumahan memiliki peranan besar dalam mendukung upaya mengurangi resiko dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19. Karena itu, Menteri PUPR terus meningkatkan alokasi Pembangunan serta Bantuan Pembiayaan Perumahan di tahun 2021 silam. 

Dalam hal membuka lapangan kerja, sektor perumahan memberikan dampak yang besar. Dengan luas lahan 1 hektare (ha) untuk pembangunan perumahan, bila ada sekitar 60% digunakan untuk pembangunan rumah, berarti akan ada sekitar 6.000 m2 luas tanah yang masing-masing digunakan untuk membuat rumah sebesar 100 m2, yang jika ditotal akan menjadi 60 rumah. Pemerintah juga mengharapkan pembangunan rumah dan perumahan ini dapat menggerakan sekitar 10 orang pekerja yang berarti membuka 10 lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang bisa melakukan pembangunan rumah atau yang telah ahli di bidangnya. Bila ditambah dengan luasan 1 ha, memungkinkan juga untuk dapat membuka lapangan kerja untuk minimal 600 orang. Ditargetkan pula hingga 2024, sebanyak total dari 70% masyarakat telah memiliki akses terhadap perumahan, permukiman yang layak dan terjangkau di penjuru Indonesia. Dengan begini, pemerintah juga melakukan peningkatan penggunaan produk lokal dalam pembangunan perumahan sekaligus dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dalam negeri.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]