Tanah Kavling - Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang berlaku. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. IMB diperlukan sebagai bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pengajuannya, IMB juga membutuhkan dana agar bisa berjalan dengan semestinya. Lalu berapa biaya IMB per meter?
Di bagian dana, biaya IMB per meter bervariasi tergantung dari ketentuan yang berlaku di setiap daerah atau kota. Biasanya biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihitung berdasarkan persentase dari nilai bangunan atau nilai konstruksi bangunan, dan persentasenya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah mungkin juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, lokasi bangunan, dan penggunaan bangunan dalam menetapkan biayanya. Oleh karena itu, untuk mengetahui biaya IMB per meter untuk wilayah atau kota tertentu, sebaiknya mengecek langsung ke pihak berwenang atau dinas terkait di wilayah tersebut. Berikut adalah daftar biaya yang harus dibayarkan yang dibagi perjenis IMB nya:
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
Dalam mendirikan Bangunan Rumah tinggal (biasanya hanya memiliki 1-2 lantai), biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni dikenakan biaya Rp 2.500 per meter persegi. Sedangkan untuk lamanya, IMB Bangunan Rumah Tinggal biasanya memiliki jangka waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.
Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum 8 lantai kebawah
Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Untuk lamanya, IMB Bangunan Non Rumah Tinggal berlantai 8 atau lebih sedikit dari itu biasanya memiliki jangka waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.
Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum 9 lantai keatas
Bagi biaya pembuatan IMB Bangunan umum 9 lantai keatas diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015). Sedangkan Berdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB ini bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui.
Biasanya jangka waktu lama pembuatan Izin Mendirikan Bangunan IMB sendiri dapat memakan waktu hingga 15 hari kerja. Untuk biaya sendiri akan beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang memiliki tingkat 2 atau lebih akan dikenakan biaya lebih banyak. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik bangunan dapat mulai membangun.
No comments:
Post a Comment