Tanah Kavling Murah Lampung

Tanah Kavling Bandar Lampung

Post Page Advertisement [Top]

Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat ?

Tanah Kavling - Jual beli tanah merupakan proses transaksi yang mana pemilik tanah melakukan proses jual beli kepada pembeli dengan memberikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain. Karena penting dan sulitnya melakukan jual beli tanah ini, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran harga, serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang harus diperhatikan. Hal ini tentu saja harus disahkan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun begitu, akan tetap ada orang-orang yang menjual tanah mereka yang belum terdapat sertifikat (tanah yang belum terdaftarkan di BPN). Lantas, bagaimana tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat ?



Dalam melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat membutuhkan kehati-hatian yang lebih dalam serta ketelitian yang sangat besar supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, yaitu:


Mengurus Legalitas Tanah ke Kelurahan Tanah


Langkah pertama yaitu mendatangi kantor kelurahan ditempat tanah itu berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak adanya sengketa, surat keterangan riwayat tanah, serta surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah ini dirilis serta ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Kemudian surat keterangan riwayat tanah berisi tentang penjelasan secara tertulis tentang penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini. Setelah itu, surat keterangan kepemilikan tanah sporadik ialah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Bila ketiga surat tersebut selesai, pemohon dapat melanjutkan prosesnya di kantor Badan Pertanahan setempat atau Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).


Verifikasi Pemilik Tanah ke BPN


Untuk memastikan bahwa pihak yang menjual tanah tersebut adalah pemilik yang sah. Mintalah surat kuasa atau bukti kepemilikan dari pemilik sebelumnya untuk memastikan bahwa penjual memiliki hak untuk menjual tanah tersebut. Sehingga jika sudah menyelesaikan urusan pertama di kelurahan, calon pemilik dapat langsung menjalani prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat sambil membawa dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya dari lurah. 


Setelah itu, pembeli dan penjual akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah untuk menjadi salah satu persyaratan. Llalu diharuskan juga untuk membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah seluruh proses ini selesai, petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran ini menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Jangan lupa juga untuk membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan proses pembuatan sertifikat ini antara 60 hingga 120 hari.


Selain kedua proses diatas, terdapat juga proses kecil yang dapat dilaksanakan tanpa bantuan BPN, yaitu:


Menentukan Harga Jual Tanah 


Setelah legalitas dan kepemilikan tanah sudah dipastikan, baru harga jual tanah tersebut dapat dibicarakan. Disarankan untuk mencari tahu harga pasar tanah di daerah tersebut agar bisa menentukan harga yang wajar. Meskipun begitu, biasanya harga tanah yang belum bersertifikat cenderung lebih murah dari tanah yang sudah bersertifikat. 


Buat Surat Perjanjian Jual Beli 

Jika harga jual tanah sudah disepakati, buatlah surat perjanjian jual beli. Surat ini berisi informasi detail tentang tanah yang dijual, harga jual, jangka waktu pembayaran, dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. Pastikan surat perjanjian tersebut mencantumkan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat dan akan diselesaikan bersama oleh kedua belah pihak. 




Itulah tadi tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat, karena sudah jarangnya terdapat tanah yang belum bersertifikat, calon pembeli harus berhati-hati dalam jual beli tanah tak bersertifikat karena kemungkinan terdapatnya kecurangan cukup tinggi.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]